Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Persyaratan Umum
1. Pelayanan kesehatan tradisional empiris
dilaksanakan oleh penyehat tradisional berdasarkan:
pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh
secara turun temurun melalui magang yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari penyehat tradisional senior yang telah memeiliki pengalaman memberikan
pelayanan kesehatan tradisional empiris secara aman dan bermanfaat paling
sedikit 5 (lima) tahun.
melalui pendidikan non formal yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang menjadi mitra dan diakui oleh instansi
pembina kursus dan pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penyehat tradisional wajib memiliki Surat
Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
3. Penyehat Tradisional hanya dapat memiliki 1
(satu) Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan hanya berlaku untuk 1
(satu) tempat praktik.
Persyaratan Permohonan Izin
Surat pernyataan mengenai metode atau
teknik pelayanan yang diberikan.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat keterangan lokasi tempat praktik dari
lurah/Kepala Desa.
Surat Pengantar Puskesmas.
Surat Rekomendasi dari asosiasi sejenis
atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang.
Pas photo ukuran 4 x 6 sebayak 2 (dua)
lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis
telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Terdaftar Penyehat
Tradisional (STPT) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja pemeriksaan teknis
2 (dua) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.