Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata
Anastesi.
Persyaratan Umum
Penata anastesi hanya dapat memiliki paling
banyak 2 (dua) Surat Izin Praktek Penata Anastesi.
Surat Izin Praktik Anastesi (SIPPA) hanya
berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Penata Anastesi (STRPA).
Surat keterangan sehat fisik dari dokter
yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Praktik Anastesi (SIPPA) yang
lama (untuk perpanjangan izin/SIPPA pertama untuk pengajuan SIPPA kedua).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik
Penata Anastesi (SIPPA) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.