1. Data pemilik Bangunan berupa:
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Tanda Bukti Status Kepemilikan Tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
4. Surat Pernyataan Kesanggupan yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa yang meliputi:
- Kesanggupan memperbaiki bangunan disekitarnya apabila terjadi kerusakan akibat dari pembongkaran;
- Bahwa bangunan yang akan dibongkar tidak dalam sengketa; dan
- Bahwa bangunan yang akan dibongkar sudah dalam keadaan tidak berpenghuni.