Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan Umum
Status Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terdiri
dari :
Tidak berbadan hukum
Berbadan hukum
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Tanda Pendaftaran
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
12 (dua belas) hari kerja pemeriksaan teknis
2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan
lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah
Persyaratan untuk permohonan LKS tidak berbadan hukum
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa
setempat.
Struktur organisasi lembaga
Nama, alamat dan nomor telepon pengurus dan
anggota.
Program kerja dibidang kesejahteraan sosial
Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan.
Sumber daya manusia
Kelengkapan sarana dan prasarana
Nota pendirian yang dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa, Camat atau Bupati.
Persyaratan untuk permohonan LKS berbadan hukum
Akte pendirian yang disahkan oleh menteri
hukum dan HAM.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa
setempat.
Struktur organisasi lembaga
Nama, alamat dan nomor telepon pengurus dan
anggota.