Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Akupuntur Terapis.
Persyaratan Umum
Kualifikasi Pendidikan Akupuntur Terapis paling rendah lulusan program diploma tiga
Akupuntur.
Akupuntur Terapis hanya dapat melakukan pekerjaan
paling banyak di 2 (dua) Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT).
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis
(SIPAT) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik
Akupuntur Terapis (SIPAT) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Akupuntur Terapis (STRAT)
yang masih berlaku dan dilegalisasi asli.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik
atau keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat akupuntur
terapis berpraktik.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT) yang
lama (untuk perpanjangan izin/SIPAT pertama untuk pengajuan SIPAT kedua).