Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Tenaga Kesehatan
Tradisional Jamu.
Persyaratan Umum
Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Tradisional Jamu paling rendah lulusan program diploma tiga jamu.
Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu hanya dapat
melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Surat Izin Praktik Tenaga
Kesehatan Tradisional Jamu (SIPTKT).
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
Jamu (SIPTKT) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Tenaga
Kesehatan Tradisional Jamu (SIPTKT) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
tradisional Jamu (STRTKT) yang masih berlaku dan dilegalisasi.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik
atau keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga kerja
kesehatan tradisional jamu berpraktik.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Tradisional Jamu (SIPTKT) yang lama (untuk perpanjangan izin/SIPTKT pertama
untuk pengajuan SIPTKT kedua).