Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
Persyaratan Umum
1. Kualifikasi Pendidikan Perekam Medis yaitu:
Diploma Tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis
dan Informasi Kesehatan.
Diploma Empat sebagai Sarjana Terapan Rekam
Medis dan Informasi Kesehatan.
Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan.
Magister sebagai Magister Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan
2. Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan
paling banyak di 2 (dua) tempat kerja.
3. Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam
Medis) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Kerja
Perekam Medis (SIK Perekam Medis) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah.
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Perekam Medis (STR
Perekam Medis).
Surat keterangan sehat fisik dari dokter
yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam
Medis) yang lama (untuk perpanjangan izin/SIK Perekam Medis pertama untuk
pengajuan SIK Perekam Mediskedua).