Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga
sanitarian.
Persyaratan Umum
1. Kualifikasi Tenaga Sanitarian yaitu:
Sanitarian merupakan tenaga sanitarian yang
memiliki Ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan untuk.
Teknisi Sanitarian Utama merupakan tenaga
sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Penilik kesehatan, Diploma Empat /
Sarjana Terapan / Sarjana Kesehatan Lingkungan / Ilmu Lingkungan / Teknologi
Lingkungan / Teknik Lingkungan / Teknik Sanitasi.
Teknisi Sanitarian Madya merupakan tenaga
sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan
Lingkungan/Teknologo Sanitasi.
Teknisi Teknisi Sanitarian Pratama merupakan tenaga sanitarian yang memiliki
ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
Asisten Teknisi Sanitarian merupakan tenaga
sanitarian yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan
Lingkungan/Sanitasi/plumbing.
2. Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan
paling banyak di 2 (dua) tempat kerja.
3. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Kerja
Tenaga Sanitarian (SIKTS) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah.
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS).
Surat keterangan sehat fisik dari dokter
yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
yang lama (untuk perpanjangan izin/SIKTS pertama untuk pengajuan SIKTS kedua).