Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik
Tenaga Gizi.
Persyaratan Umum
1. Kualifikasi tenaga gizi dalam menjalankan
praktiknya minimal lulusan:
Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi
dan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Distsien.
Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan
Gizi dan merupakan Tenaga Gizi
Registered Dietisien atau Nutrisionis Registered.
Sarjana sebagai sarjana Gizi dan merupakan
Tenaga Gizi Registered Dietisien atau Nutrisionis Registered.
Pendidikan profesi sebagai Registered
Dietisien.
2. Tenaga Gizi hanya dapat menjalankan pekerjaan/praktik
paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik
3. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz) hanya
berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja/praktik.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Kerja
Tenaga Gizi (SIKTGz) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah.
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz).
Surat keterangan sehat fisik dari dokter
yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz) yang
lama (untuk perpanjangan izin/SIKTGz pertama untuk pengajuan SIKTGz kedua).