Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, dan Rujuk;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan
Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 November 1946 Nomor 22
Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa
dan Madura;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian
Agama;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.
Persyaratan
Kehadiran penghulu
Kehadiran calon suami
Kehadiran calon istri
Kehadiran wali
Kehadiran 2 orang saksi
Buku nikah, kartu nikah dan akta nikah model N
Dokumen pemeriksaan kehendak nikah
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, wali
dan 2 orang saksi datang ke Balai Nikah MPP Pandeglang;
Penghulu melakukan verifikasi ulang berkas terhadap calon
suami, calon istri, wali dan 2 orang saksi;
Penghulu memandu pelaksanaan ijab qabul;
Penghulu, pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali dan
2 orang saksi menanda-tangani buku nikah dan akta nikah model N;
Penghulu menyerahkan buku nikah dan kartu nikah kepada
pengantin.