Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, dan Rujuk;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan
Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 November 1946 Nomor 22
Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa
dan Madura;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian
Agama;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.
Persyaratan
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal
calon pengantin (N1)
Surat permohonan kehendak nikah (N2)
Surat persetujuan mempelai (N4)
Surat izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin
yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy kartu tanda penduduk
Fotocopy kartu keluarga
Pas foto kedua calon pengantin ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar
dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar berwarna biru
Surat rekomendasi perkawinan dari KUA Kecamatan setempat
bagi calon pengantin yang berdomislili di luar Kecamatan Pandeglang;
Dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum
mencapai usia 19 tahun;
Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin anggota
TNI/POLRI;
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami
yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku
pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati
(N6);
Surat dispensasi dari Kantor Kecamatan setempat jika
pendaftaran dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari;
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon datang ke desa/kelurahan tempat tinggalnya untuk
dibuatkan Pengantar Nikah;
Pemohon datang Ke KUA tempat tinggalnya untuk dibuatkan
Rekomendasi Nikah yang ditujukan Ke KUA Kecamatan Pandeglang;
Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara datang
ke MPP Pandeglang;
Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran, jadwal bimbingan
perkawinan dan jadwal pernikahan serta cek validasi NIK;
Petugas mengisi format pemeriksaan kehendak nikah (N8);
Pemohon mendapatkan nomor billing biaya pencatatan nikah
jika pernikahan dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atau di luar hari dan
jam kerja;
Pemohon menyetorkan biaya pencatatan nikah Ke kantor pos
atau bank;
Pemohon menyerahkan resi bukti pembayaran kepada petugas;
Petugas membundel dokumen pendaftaran nikah untuk diserahkan
ke KUA Pandeglang.
Jangka Waktu Penyelesaian
45 menit setelah berkas persyaratan lengkap
Biaya/Tarif
Rp. 600.000 jika pernikahan dilaksanakan di Balai Nikah MPP
Pandeglang;
Rp. 0 (gratis) jika pernikahan dilaksanakan di Balai Nikah
KUA Pandeglang pada hari dan jam kerja.