Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1), sebagaimana
terlah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan
Reklame sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame;
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 65 Tahun 2016
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah
Kabupaten Pandeglang.
Persyaratan
Penetapan
Wajib Pajak terdaftar:
Salinan
Surat Izin Reklame/Surat Keterangan Ijin Reklame
Petugas
Loket BP2D Menerima salinan (Foto Copy) Surat Ijin Reklame/Surat Keterangan
Ijin Reklame yang dilengkapi berkas
persyaratan wajib pajak reklame (Foto Reklame, Foto lokasi) sebagai dasar
penetapan Reklame);
Petugas
loket BP2D melakukan verifikasi;
Apabila
objek pajak tersebut belum terdaftar wajib pajak, maka harus mendaftarkan
terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran sebagai wajib pajak;
Apabila
objek pajak tersebut sudah terdaftar (memiliki NPWPD) maka Petugas Loket BP2D
melakukan Input Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
Petugas
loket BP2D menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Kode bayar
kepada Pemohon;
Pemohon
melakukan pembayaran kepada Bank Persepsi.
Jangka Waktu
30 (Tiga puluh) Menit setelah berkas persyaratan lengkap dan benar.