Dokumentasi
yang dimiliki dari Kekayaan Intelektual Komunal yang dilaporkan (dapat berupa
Naskah, Buku, Mikrofilm, Foto biasa, Slide, Foto digital, Album, Gambar, Peta,
Kaset audio, CD audio, CD data, VCD/DVD, Kaset beta, Film seluloid, Gambar,
Kliping koran, dan lain-lain).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengisi, melengkapi
Formulir Inventarisasi Kekayaan
Intelektual Komunal serta menyertakan Dokumentasi yang dimiliki terkait
Kekayaan Intelektual Komunal terkait;
Pemohon melaporkannya ke Kanwil
Kemenkumham Banten;
Petugas dari Kanwil Kemenkumham Banten
menginput data Kekayaan Intelektual Komunal terkait ke laman
kikomunal-indonesia.dgip.go.id ;
Petugas dari Ditjen Kekayaan
Intelektual melakukan verifikasi terhadap data Kekayaan Intelektual Komunal
terkait;
Data
Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah disetujui dan diterima, dimuat dan
dipublikasikan dalam laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id.