Undang-Undang
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
Undang-Undang
No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang
No. 13 tahun 2016 tentang Paten;
Undang-Undang
No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
Peraturan
Pemerintah No. 22 tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional
Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran
Merek Secara Internasional;
Peraturan
Pemerintah No 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 38 tahun 2018 tentang Permohonan Paten;
Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-02.KI.06.01 tahun 2017 tentang
Penetapan Formulir Permohonan Merek.
Persyaratan
Untuk Merek:
Formulir Permohonan Pendaftaran Merek;
Fotocopy NPWP Pemohon;
Fotocopy KTP Pemohon atau Direktur
(jika Pemohon adalah Perusahaan);
Fotocopy dan copy File PDF Akta
Pendirian Perusahaan (jika Pemohon adalah Perusahaan);
Label/Etiket Merek yang ingin
didaftarkan sebanyak 5 buah (ukurannya tidak kurang dari 2x2 cm dan tidak
melebihi 9x9 cm);
Surat Pernyataan yang ditandatangani
di atas Materai Rp. 6,000,-.
Surat Keterangan Usaha Mikro atau
Usaha Kecil (jika Pemohon adalah Usaha Mikro atau Usaha Kecil).
Fotocopy KTP Pemohon atau Direktur
(jika Pemohonnya adalah Perusahaan);
Fotocopy dan Copy File PDF Akta
Pendirian Perusahaan (jika Pemohon adalah Perusahaan);
Fotokopi KTP Pendesain (jika Pemohon
dan Pendesain berbeda atau ada Pengalihan Hak);
Gambar atau foto serta uraian dari
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
Surat Pernyataan Kepemilikan yang
ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,00;
Surat Pengalihan Hak yang
ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,00 (jika ada Pengalihan Hak antara
Pemohon dan Pendesain);
Surat Keterangan Usaha Mikro atau
Usaha Kecil (jika Pemohon adalah Usaha Mikro atau Usaha Kecil).
Untuk Desain
Industri:
Formulir Permohonan Pendaftaran Desain
Industri;
Fotocopy NPWP Pemohon;
Fotocopy KTP Pemohon atau Direktur
(jika Pemohonnya adalah Perusahaan);
Fotocopy dan Copy File PDF Akta
Pendirian Perusahaan (jika Pemohon adalah Perusahaan);
Fotocopy KTP Pendesain (jika Pemohon
dan Pendesain berbeda atau ada Pengalihan Hak);
Gambar dan Uraian Gambar sebagai
Lampiran;
Surat Pernyataan Kepemilikan yang ditandatangani
di atas Materai Rp. 6.000,00;
Surat Pengalihan Hak yang
ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,00 (jika ada Pengalihan Hak antara
Pemohon dan Pendesain);
Surat Keterangan Usaha Mikro atau
Usaha Kecil (jika Pemohon adalah Usaha Mikro atau Usaha Kecil).
Untuk Rahasia
Dagang:
Permohonan Pencatatan Rahasia Dagang;
Fotocopy NPWP Pemohon;
Fotocopy KTP Pemohon atau Direktur
(jika Pemohon adalah Perusahaan);
Fotocopy dan copy File PDF Akta
Pendirian Perusahaan (jika Pemohon adalah Perusahaan);
Uraian Rahasia Dagang yang ingin
dicatatkan, sebagai lampiran;
Surat Pernyataan yang ditandatangani
di atas Materai Rp. 6.000,00;
Surat Keterangan Usaha Mikro atau
Usaha Kecil (jika Pemohon adalah Usaha Mikro atau Usaha Kecil).
Untuk Hak
Cipta:
Formulir Permohonan Pencatatan
Ciptaan;
Fotocopy NPWP Pemohon;
Fotocopy KTP Pemohon atau Direktur
(jika Pemohon adalah Perusahaan);
Fotocopy KTP Pencipta (jika ada
Pengalihan Hak);
Fotocopy dan Copy File PDF Akta
Pendirian Perusahaan (jika Pemohon adalah Perusahaan);
Contoh Ciptaan sebagai Lampiran (Copy File dan Copy Fisik);
Surat Pernyataan yang ditandatangani
di atas Materai Rp. 6.000,00;
Surat Pengalihan Hak (jika ada
Pengalihan Hak antara Pencipta dan Pemegang Hak Cipta/Pemohon);
Surat Keterangan Usaha Mikro atau
Usaha Kecil (jika Pemohon adalah Usaha Mikro atau Usaha Kecil).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengunduh, mengisi,
melengkapi berkas persyaratan dan mengajukannya ke Kanwil Kemenkumham Banten;
Petugas melakukan
verifikasi berkas;
Petugas melaksanakan proses
E-Filing dan mencetak tagihan beserta kode tagihan;
Pemohon membayarkan biaya
resmi menggunakan kode tagihan di Bank/Kantor Pos;
Pemohon menyerahkan bukti pembayaran
dan mendapatkan bukti pengajuan permohonan dari petugas pelayanan.
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja
Biaya/Tarif
Untuk Merek:
Permohonan Pendaftaran
Merek untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara Elektronik Rp. 500.000,00 Per
Kelas
Permohonan Pendaftaran
Merek untuk Umum secara Elektronik Rp. 1.800.000,00 Per Kelas
Untuk Indikasi
Geografis:
Permohonan Pendaftaran
Indikasi Geografis secara Elektronik Rp. 450.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pendaftaran
Indikasi Geografis secara Manual Rp. 500.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pemeriksaan
Substantif Indikasi Geografis Rp. 1.000.000,00 Per Permohonan
Untuk Paten:
Permohonan Pendaftaran
Paten untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang
Pemerintah secara Elektronik Rp. 350.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pendaftaran
Paten Sederhana untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang
Pemerintah secara Elektronik Rp. 200.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pendaftaran
Paten untuk Umum secara Elektronik Rp. 1.250.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pendaftaran
Paten Sederhana untuk Umum secara Elektronik Rp. 800.000,00 Per Permohonan
Pemeriksaan Substantif
untuk Permohonan Paten Rp. 3.000.000,00
Pemeriksaan Substantif
untuk Permohonan Paten Sederhana Rp. 500.000,00
Tambahan Biaya Deskripsi
Permohonan yang Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Halaman Rp. 15.000,00 Per Lembar
Tambahan Biaya Setiap Klaim
Rp. 75.000,00 Per Klaim
Untuk Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu:
Permohonan Pendaftaran
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk Usaha Mikro dan Kecil Rp. 400.000,00 Per
Permohonan
Permohonan Pendaftaran
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk Umum Rp. 700.000,00 Per Permohonan
Untuk Desain
Industri:
Permohonan Pendaftaran Satu
Desain Industri untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara Elektronik
Rp. 250.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pendaftaran Satu
Kesatuan Desain Industri untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara Elektronik
Rp. 550.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pendaftaran Satu
Desain Industri untuk Umum secara Elektronik Rp. 800.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pendaftaran Satu
Kesatuan Desain Industri untuk Umum secara Elektronik Rp. 1.250.000,00 Per
Permohonan
Untuk Rahasia
Dagang:
Permohonan Pencatatan
Rahasia Dagang untuk Usaha Mikro dan Kecil Rp. 200.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pencatatan
Rahasia Dagang untuk Umum Rp. 400.000,00 Per Permohonan
Untuk Hak
Cipta:
Permohonan Pencatatan
Ciptaan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara Elektronik Rp. 200.000,00 Per
Permohonan
Permohonan Pencatatan
Ciptaan berupa Program Komputer untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara
Elektronik Rp. 300.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pencatatan Ciptaan
untuk Umum secara Elektronik Rp. 400.000,00 Per Permohonan
Permohonan Pencatatan
Ciptaan berupa Program Komputer untuk Umum secara Elektronik Rp. 600.000,00 Per Permohonan