Pandeglang
Beranda
Profil
Sejarah
Visi Misi
Profil Pimpinan Daerah
Layanan
Layanan Publik
PPID Pandeglang
Explore Pandeglang
Hotel
Restaurant
Situs/Cagar
Wisata
Informasi
Berita
SIMAPAN
Pengumuman
Agenda
Unduhan
Data Kecamatan
Data Desa
Lainnya
SAKIP
Potensi Investasi Kabupaten Pandeglang
Terms and Conditions
Home
Terms and Conditions
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Adiministrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adimintrasi Kependudukan Secara Daring
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil
Persyaratan
Surat
Pengantar
dari
Desa
Kartu
Keluarga
Asli
KTP-el
asli
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Menyerahkan berkas pengajuan
Operator mengajukan berkas ke pejabat pemeriksa untuk di verifikasi
Pejabat memeriksa memberikan persetujuan kepada Operator
Operator Membuat Jenis Pelayanan yang diajukan Pemohon
Operator Menyerahkan jenis pelayanan Kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
1 s/d 24 Jam apabila tidak ada gangguan teknis
Biaya/Tarif
Rp. 0 (Nol) Rupiah