1. Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
3. Surat Edaran Deputi II Nomor 2 Tahun 2020 tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Persyaratan
1. Print Out Formulir Pendaftaran yang di tandatangi oleh direktur perusahaan diberi cap dan bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diunggah diportal LPSE Pandeglang)
2. Print Out Formulir Keikutsertaan (Formulir Keikutsertaan dapat diunggah diportal LPSE Kab. Pandeglang pada saat mendaftar sebagai penyedia);
3. Selain direktur penyedia yang mendaftar harus menyertakan Surat Kuasa, di cap bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani oleh direktur;
4. KTP Direktur dan yang diberi kuasa (Asli dan Copy);
5. NPWP Perusahaan (Asli dan Copy);
6. NIB, SIUP, SITU, SIUJK, SBU serta surat ijin lainnya sesuai dengan jenis usaha (Asli dan Copy);
7. Akta Pendirian dan Akta Perubahaan Terakhir (Asli dan Copy);
8. TDP (Asli dan Copy);
9. Surat Domisili (Asli dan Copy);
10.Surat Pengukuhan Kena Pajak (Asli dan Copy)
Sistem,Mekanisme Dan Prosedur
a.Buka SPSE LPSE Kabupaten Pandeglang di link : http://lpse.pandeglangkab.go.id/eproc4/# Tampilan SPSE LPSE Kabupaten Pandeglang
b.Klik Pendaftaran Penyedia disebelah kanan atas warna merah. Tampilan setelah klik Pendaftaran Penyedia. Silahkan masukan alamat email untuk membuat akun SPSE penyedia barang/jasa (Gunakan email perusahaan). Lalu masukkan kode keamaan yang tertera, selanjutnya klik Daftar
c.Setelah klik Daftar. Silahkan cek pada kotak masuk (inbox) email anda atau bisa dicek juga pada spam email
d.Akan muncul email pertama dengan subject Selesaikan Pendaftaran Akun SPSE Anda. Klik tombol Konfirmasi pada email tersebut.
e.Muncul tampilan form pendaftaran tahap 2 setelah klik tombol Konfirmasi pada email pertama. Silahkan isi form pendaftaran tahap 2. Masukkan NPWP yang terdaftar, setelah itu klik Cek NPWP, akan muncul tampikan NPWP belum terdaftar dan bisa digunakan" artinya penyedia barang/jasa yang mendaftar belum terdaftar di LPSE manapun, sehingga bisa melanjutkan proses pendaftaran. Perhatikan informasi pada Ketentuan Pendaftaran saat mengisi. Selajutnya klik Lanjutkan
f.Setalah klik Lanjutkan muncul tampilan seperti dibawah ini. Silahkan isi data yang diminta. klik Lanjutkan lalu klik Daftar Kemudian klik Daftar
g.Setelah mendapatkan informasi Pendaftaran Sudah Selesai, maka anda akan mendapatkan email ke 2 dengan subject Pendaftaran Tahap 2 SIKAP - Data Terkirim. Sesuai denga isi dari email ke 2 ini, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses verifikasi berkas. Penyedia harus melakukan Verifikasi data isian tersebut. Proses verifikasi berkas dapat dilakukan secara offline/ tatap muka dengan datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Unit Layanan Pengadaan Pandeglang dengan membawa berkas persyaratan asli
h.Petugas akan melakukan Verifikasi Berkas,
i.Jika Verifikasi sudah selesai maka Akun penyedia sudah bisa digunakan.