Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaI Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04/MENKES/SK/I/2002 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan
Persyaratan disesuaikan dengan apa yang akan dikonsultasikan oleh pemohon. Jika diperlukan agar membawa berkas persyaratan izin/rekomendasi seperti persyaratan yang ada dalam SP Izin terkait di DPMPTSP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon berkonsultasi dengan petugas di counter dengan membawa bahan-bahan yang akan di konsultasikan
Pemohon Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) jika konsultasi telah selesai