Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek ( Lembaran Negara Republik Indonesia No 18 Tahun 1953)
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Th 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik binfar.depkes.go.id Indonesia Th 2009 No 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5044)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaI Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/Per/I/1949 tentang Menjalankan Peracikan Obat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Estndar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Permenkes RI No 9 Tahun 2017 tentang Apotek
Permenkes RI No 26 Th 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Permenkes RI No167/KAB/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
Persyaratan
Persyaratan disesuaikan dengan apa yang akan dikonsultasikan oleh pemohon. Jika diperlukan agar membawa berkas persyaratan izin/rekomendasi seperti persyaratan yang ada dalam SP Izin terkait di DPMPTSP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon berkonsultasi dengan petugas di counter dengan membawa bahan-bahan yang akan di konsultasikan
Pemohon Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) jika konsultasi telah selesai