Pandeglang
Beranda
Profil
Sejarah
Visi Misi
Profil Pimpinan Daerah
Layanan
Layanan Publik
PPID Pandeglang
Explore Pandeglang
Hotel
Restaurant
Situs/Cagar
Wisata
Informasi
Berita
SIMAPAN
Pengumuman
Agenda
Unduhan
Data Kecamatan
Data Desa
Lainnya
SAKIP
Potensi Investasi Kabupaten Pandeglang
Terms and Conditions
Home
Terms and Conditions
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Persyaratan
Surat Tugas Petugas P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
Surat ijin Pengerahan (SIP) P3MI
Foto CPMI 2X3 (2 Lembar)
Paspor (Bagi Eks PMI)
KTP Elektrik CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)
Kartu Keluarga
Akte Kelahiran
Ijazah
KTP Elektrik yang mengijinkan
Surat Ijin Orang tua/Wali/Suami/Isteri
Surat NIkah (Bagi yang sudah menikah)
Medical
Asuransi (Setelah ID)
Perjanjian Penempatan asli rangkap 4, 2 rangkap memakai materai (1 ditandatangani di P3MI, 1 ditandatangani di CPMI).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Petugas P3MI mengajukan permohonan dengan melampirkan data dan persyaratan
Pemeriksaan berkas CPMI dan persyaratan lainnya
Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan ke petugas P3MI
Wawancara
Penandatanganan Surat Perjanjian Penempatan CPMI
Menerbitkan nomor I.D. CPMI yang lulus Seleksi dan Rekomendasi Penerbitan Paspor CPMI
Penyerahan rekomendasi penerbitan paspor CPMI kepada petugas P3MI dalam waktu 5 hari.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 (Lima) Hari Kerja
Biaya/Tarif
Rp.0 (Nol) Rupiah