Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2016
tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30
Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Persyaratan
Penyampaian
Permasalahan HAM yang dikomunikasikan harus :
Menggunakan Bahasa dan kalimat yang santun
Tidak berisi kata yang menghina Negara termasuk
symbol Negara
Penyampaian Permasalahan HAM harus melampirkan
Identitas diri (KTP/Paspor/SIM)
Data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai
dasar pengajuan Komunikasi Masyarakat dan HAM yang diduga telah dilanggar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian
Permasalahan HAM yang dikomunikasikan dapat dilakukan dengan :
Langsung
Tidak Langsung
Penyampaian Permasalahan HAM yang
dikomunikasikan secara langsung dilakukan dengan mengisi formulir Komunikasi
Masyarakat.
Penyampaian Permasalahan HAM yang
dikomunikasikan secara tidak langsung dapat menggunakan :
Surat
Faksimile
Surat Elektronik
Aplikasi Online (SIMASHAM)
Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan
secara tidak langsung melampirkan dokumen pendukung berupa :
Surat laporan kepada kepolisian
Putusan Pengadilan
Surat Keterangan dari Instansi Terkait
Dokumen Pendukung Lainnya
Setelah diterimanya Penyampaian Permasalahan HAM
dan dokumen pendukung, Pelaksana Yankomas memeriksa dan memberitahukan secara
tertulis kepada Penyampai Komunikasi.