Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan
Peraturan Pmerintah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Persyaratan
Persyaratan
Pembayaran Klim untuk Jaminan Kematian (JKM)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. KPPG / Rincian gaji bulan berkenaan
3. Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris dari Instansi (Akt 2/3)
4. Fotocopy Surat kematian dilegalisir Lurah
5. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir/Kepala KUA
6. Fotocopy KTP Pemohon
7. Fotocopy Buku Tabungan
8. Melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah, apabila terdapat anak yang
berhak bantuaun beasiswa (kepesertaan minimal 3 tahun)
* Catatan :
Pengajuan Klim Jaminan Kematian khusus untuk PNS dan Pejabat Negara sepakat
dengan pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua bagi peserta meninggal aktif (Akt
2/3)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon melengkapi formulir dan
berkas yang wajib dilampirkan
Pemohonan mengajukan Permohonan
SPP Klaim
Petugas CS klaim memeriksan
keabsahan dan kelengkapan berkas
Petugas CS klaim menghitung hak
pemohon
Petugas CS klaim memberikan daftar
nominatif peserta kepada verifikator di kantor cabang
Berkas klaim di verifikasi,
otorisasi, closing
Petugas CS memberikan informasi
hak peserta
Peserta dapat mengambil hak pada
masing-masing mitra bayar sesuai rencana bayar