Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan
Peraturan Pmerintah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Undang Undang Republik Indonseia Nomor 11 Tahun 1969 Tentang : Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1980 Tentang : Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan
Pas Photo Calon Penerima Pensiun Ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 Lembar
Pas Photo Calon Penerima Pensiun Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 Lembar
Pas Photo Suami Istri Calon Penerima Pensiun Ukuran 3 x 4 Cm sebanyak 2 Lembar
Foto Copy Buku Tabungan /Rekening khusus pensiun sebanyak 2 lembar
Foto Copy NPWP Penerima pensiun 2 Lembar
Foto Copy KTP Calon Penerima Pensiun dan suami/istri sebanyak 2 Lembar
Materai Rp.6000, - sebanyak 2 (dua) Lembar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon melengkapi formulir dan
berkas yang wajib dilampirkan
Pemohonan mengajukan Permohonan
SPP Klaim
Petugas CS klaim memeriksan
keabsahan dan kelengkapan berkas
Petugas CS klaim menghitung hak
pemohon
Petugas CS klaim memberikan daftar
nominatif peserta kepada verifikator di kantor cabang
Berkas klaim di verifikasi,
otorisasi, closing
Petugas CS memberikan informasi
hak peserta
Peserta dapat mengambil hak pada
masing-masing mitra bayar sesuai rencana bayar