Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
Persyaratan
Permohonan Paspor baru dan Penggantian (Dewasa)
Mengisi Formulir Permohonan
KTP yang Masih Berlaku
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran /Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijasah /Surat Baptis
Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan
Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
mengisi surat pernyataan bermaterai (jika diperlukan)
Permohonan Paspor Anak
Mengisi Formulir Permohonan
KTP orang tua yang masih berlaku ;
Kartu Keluarga;
Akta Kelahiran /Surat Baptis
Akta Perkawinan /Buku Nikah orang tua
Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
mengisi surat pernyataan bermaterai (jika diperlukan)
sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mendaftar permohonan antrian secara walk-in (datang langsung) kuota sebanyak 30 pemohon
mengisi formulir, surat pernyataan (untuk orang dewasa permohonan baru) atau surat permohonan ( untuk anak dibawah umur )dan melampirkan persyaratan;
pemohon membawa asli Fotocopy berkas permohonan kepada petugas costumer service untuk mendapatkan nomor antrian input data, foto, sidik jari dan wawancara
setelah nomor antrian dianggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
pemohon diambil data biometrik dan wawancara oleh petugas serta menunjukan dokumen asli berkas permohonan
pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
permohon dapat melakukan pembayaran melalui ATM /teller pada 78 bank dan kantor pos Giro yang telah melaksanakan MOU dengan DITJENIM
paspor siap 3 hari kerja setelah pembayaran
Paspor siap 3 Hari kerja setelah pembayaran
pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang