Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembingbingan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, cuti mengujungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-23.PK.01.04.07 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlakukan Anak di Balai Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Klien Pemasyarakatan Melakukan Pendaftaran Bimbingan Wajib dengan menyerahkan Kartu Bimbingan Kepada Pembimbing Kemasyarakatan
Klien Pemasyarakatan menunggu panggilan sesuai dengan Nomor Antrian
Pembimbing Kemasyarakatan Mempelajari berkas bimbingan dan rencana program pembimbing klien yang bersangkutan
Pembimbing kemasyaraktan menyampaikan materi bimbingan kepada klien pemasyaraktan
Pembimbing kemasyaraktan memberikan kesempatan pada klien pemasyaraktan untuk menyampikan pendapat, kegiatan, dan masalah yang sedang dihadapi
Pembimbing kemasyarakatan merespon dan menindaklanjuti hal-hal yang disampikan oleh Klien
Pembimbing kemasyaraktan kembali mengingatkan akan hak dan kewajibannya
Klien melakukan absensi sidik jari melalui Aplikasi SDP Bapas
Pembimbing kemasyarakatan mengisi dan mencatat jadwal bimbingan selajutnya ke Aplikasi SDP Bapas dan Kartu Bimbingan
Klien membubuhkan tanda tangan ke berkas bimbingan dan buku bimbingan wajib lapor
Pembimbing dan Klien melakukan photo bersama saat layanan bimbingan wajib Lapor
Pengisian IKM terkait layanan yg diberikan
Laporan Evaluasi Bimbingan
Jangka Waktu Layanan
10 - 15 Menit Per Klien
Biaya /Tarif
Rp. 0 (Nol) Rupiah
Persyaratan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pelaksanaan
Integrasi