Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang jangka waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata cara Pendaftaran Wajib Pajak dan pegukuhan pengusaha kena pajak
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/1999 tentang perubahan KEP-27/PJ/1995 tentang jangka waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata cara Pendaftaran Wajib Pajak dan pegukuhan pengusaha kena pajak
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak tertentu
Persyaratan
Syarat Cetak Ulang NPWP Pribadi :
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Foto copy KTP
Surat Kuasa Jika Bukan atas NPWP anda sendiri
Isi Formulir Cetak Ulang NPWP Pribadi (tersedia dikantor Pajak)
Syarat Cetak Ulang NPWP Perusahaan
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Foto copy NPWP Direktur Perusahaan
Foto Copy Akta Perusahaan
Surat Kuasa Jika Bukan Direktur Perusahaan
Isi Formulir Cetak Ulang NPWP Pribadi (tersedia dikantor Pajak)
sistem,mekanisme dan prosedur
Melengkapi syarat Cetak Ulang NPWP
Menyerahkan ke Petugas Pajak
Petugas Pajak Melakukan Validasi
Jika dnyatakan Valid maka kartu NPWP akan dicetak saat itu juga