Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang jangka waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata cara Pendaftaran Wajib Pajak dan pegukuhan pengusaha kena pajak
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/1999 tentang perubahan KEP-27/PJ/1995 tentang jangka waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata cara Pendaftaran Wajib Pajak dan pegukuhan pengusaha kena pajak
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak tertentu
Persyaratan
Wajib Pajak (WP) Pribadi Yang Tidak Menjalankan usaha atau Pekerja Bebas
Foto Copy KTP (WNI)
Foto Copy Paspor dan KITAS /KITAP (WNA)
Foto Copy Kartu NPWP Suami
Foto Copy Kartu Keluarga
Foto Copy Dukumen Perpajakan luar Negeri jika Suami WNA
Wajib Pajak (WP) Pribadi Yang Menjalankan usaha atau Pekerja Bebas
Foto Copy KTP (WNI)
Foto Copy Paspor dan KITAS /KITAP (WNA)
Foto Copy dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan intansi berwenang atau surat kegiatan usaha pemerintah daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala desa
Surat Pernyataan Diatas Matrai bahwa WP benar menjalankan Usaha
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Untuk Online Kunjungi Situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login
Untuk Offline Pemohon Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan
Melalui Jasa Pos Atau ekpedisi anda tinggal mengisi Formulir Pendaftaran sekaligus melampirkan dokumen yang telah disiapkan