Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Keputusan Menteri Agama Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 Pedoman Layanan
Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian
Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Persyaratan
Surat permohonan
Identitas diri pemohon (individu/lembaga)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan dan identitas kepada
petugas;
Petugas mencetak dokumen yang diperlukan;
Petugas menyerahkan dokumen yang diperlukan;
Pemohon menandatangani tanda terima dokumen dengan
mencantumkan nama jelas dan nomor handphone aktif.