Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umroh;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan
Pengelola Keuangan Haji;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Persyaratan
Fotocopy tanda bukti setoran awal pendaftaran haji (nomor porsi)
Identitas diri
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan fotocopy tanda bukti setoran awal
pendaftaran haji (nomor porsi) dan identitas kepada petugas;
Petugas membuka website pengecekan dan menginput nomor porsi
pendaftaran haji;
Petugas menginformasikan hasil pengecekan kepada pemohon