UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas
angkutan jalan
Peraturan Pemerintah No. 38 th 2007 tentang
pembagian urusanpemerintah antara provinsi dan pemerintah daerah Kab/Kota.
Perpres RI No. 97 th 2014 tentang
penyelenggaraan pelayananterpadu satu pintu
Keputusan Menteri Perhubungan RI No. PM.
15/2019 tentangpenyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umumdalam trayek
Peraturan Menteri Perhubungan Ri No.
PM83/2009 tentangpendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidangtransportasi
dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintudi bidang penanaman modal
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.
52/2011 tentang StandarOperasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota
Persyaratan
Persyaratan disesuaikan dengan apa yang akan dikonsultasikan oleh pemohon. Jika diperlukan agar membawa berkas persyaratan izin/rekomendasi seperti persyaratan yang ada dalam SP Izin terkait di DPMPTSP
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon berkonsultasi dengan petugas di counter dengan membawa bahan-bahan yang akan di konsultasikan
Pemohon Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) jika konsultasi telah selesai
Jangka Waktu Penyelesaian
30 - 60 Menit
Masa Berlaku
Masa Berlaku 5 Tahun
Biaya / Tarif
Membayar Retribusi sesuai perundangan yang
berlaku