Pengaduan dapat disampaikan kepada DLH baik langsung maupun tidak langsung (Melalui Contact Person (083874282599) A/N Desi Sriwahyuni,SH)
Pengaduan secara langsung dilakukan dengan menandatangani dan menyampaikan pengaduan kepada sekretariat pengaduan atau klinik pengaduan
Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui media pengaduan yang tercantum pada kolom sistem mekanisme dan prosedur
Pengaduan paling sedikit memuat informasi : identitas pengadu, alamat, nomor telepon/email, lokasi kejadian, dugaan sumber/penyebab, waktu uraian kejadian dan dampak yang dirasakan, penyelesaian yang diinginkan, informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan
Pengaduan dapat disampaikan sesuai format formulir pengaduan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengadu menyampaikan pengaduaan kepada petugas di DLH
Petugas menelaah materi pengaduan
Petugas memverifikasi pengaduan
Petugas merumuskan hasil verifikasi pengaduan
Petugas menindaklanjuti hasil pengaduan
Jangka Waktu
30 Hari kerja
Paling lambat 30 hari kerja setelah persyaratan pengaduan dinyatakan lengkap