Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan sertfikat Layak Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Bangunan
Persyaratan
Persyaratan disesuaikan dengan apa yang akan dikonsultasikan oleh pemohon. Jika diperlukan agar membawa berkas persyaratan izin/rekomendasi seperti persyaratan yang ada dalam SP Izin terkait di DPMPTSP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon berkonsultasi dengan petugas di counter dengan membawa bahan-bahan yang akan di konsultasikan
Pemohon Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) jika konsultasi telah selesai
Jangka Waktu Penyelesai
30 - 60 Menit
Masa Berlaku
SLF Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana berlaku selama bangunan gedung mengalami perubahan IMB
SLF Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana dengan ketinggian sampai dengan 2 (dua) lantai berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
SLF Bangunan gedung rumah tinggal tidak sederhana dengan ketinggian lebih dari 1 (satu) Lantai, bagunan gedung laiinya dan bangunan gedung untuk kepentingan umum berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun
Pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari Kalender sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung berakhir