Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang
Persyaratan
Persyaratan disesuaikan dengan apa yang akan dikonsultasikan oleh pemohon. Jika diperlukan agar membawa berkas persyaratan izin/rekomendasi seperti persyaratan yang ada dalam SP Izin terkait di DPMPTSP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon berkonsultasi dengan petugas di counter dengan membawa bahan-bahan yang akan di konsultasikan
Pemohon Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) jika konsultasi telah selesai
Jangka Waktu Penyelesaian
30 - 60 Menit
Masa Berlaku
Sepanjang objek tidak mengalami perubahan fungsi dan luasan