1 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan
diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50
tahun 2009;
2 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi
3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
4 Undang-undang No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Informasi Publik;
5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :
KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian
Administrasi perkara;
6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :
KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama;
7 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :
KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan;
8 Keputusan Ketua Mahkamah RI Nomor : 1-
144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di
Pengadilan
9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :
026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;
10 PERSEKMA Nomor 002 Tahun 2012 tentang
PedomanPenyusunan Standard Operasional Prosedur di
lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di
bawahnya
11 PERMENPAN DAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Standard Penyusunan SOP Pemerintahan
12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Persyaratan
Perlengkapan
komputer, ATK dan
Referensi terkait
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pelayanan Informasi Dengan Prosedur Biasa
1. Menanyakan, problem
yang dihadapi oleh
pemohon informasi
kemudian
mempersilahkan
pemohon informasi
mengisi Formulir
Permohonan Informasi
dan memberikan
salinannya kepada
pemohon informasi.
2. Mengisi Register
Permohonan Informasi.
3. Menerima formulir
permohonan Informasi,
apabila informasi yang
diminta tidak termasuk
informasi yang
aksesnya
membutuhkan ijin dari
PPID.
4. Menerima formulir
permohonan informasi
apabila informasi yang
diminta termasuk
informasi yang
aksesnya
membutuhkan ijin dari
PPID guna dilakukan
uji konsekuensi.
5. Melakukan uji
konsekuensi
berdasarkan Pasal 17
Undang-Undang
Keterbukaan Informasi
Publik terhadap
permohonan yang
disampaikan
6. Menyampaikan
pemberitahuan tertulis
kepada Petugas
Informasi, dalam hal
permohonan ditolak
(Dengan tenggat
waktu 5 (lima) hari
kerja sejak menerima
permohonan)
7. Meminta
Penanggungjawab
Informasi di unit/satuan
kerja terkait untuk
mencari dan
memperkirakan biaya
penggandaan dan
waktu yang diperlukan
untuk menggandakan
informasi yang diminta
(Dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak
menerima
permohonan) dan
menuliskannya dalam
Pemberitahuan Tertulis
PPID Model B dalam
waktu selama-lamanya
3 (tiga) hari kerja serta
menyerahkan kembali
kepada PPID untuk
ditandatangani, dalam
hal permohonan
diterima
8. Menyampaikan
pemberitahuan tertulis
sebagaimana
dimaksud butir 6 atau
butir 7 kepada
PemohonInformasi
selambat-lambatnya
dalam waktu 1 (satu)
hari kerja sejak
pemberitahuan
diterima.
9. Menyampaikan
pemberitahuan tertulis
sebagaimana
dimaksud butir 6 atau
butir 7 kepada
PemohonInformasi
selambat-lambatnya
dalam waktu 1 (satu)
hari kerja sejak
pemberitahuan
diterima.
10. Menanyakan kepada
Pemohon apakah
pemohon ingin
memperoleh fotokopi
informasi tersebut,
apabila iya maka
Pemohon harus
membayar biaya
perolehan informasi
kepada Petugas
Informasi dan Petugas
Informasi memberikan
tanda terima atas
Penggandaan
Informasi tersebut.
11. Mengirimkan informasi
tersebut ke email
Pemohon atau
menyimpan informasi
tersebut ke alat
penyimpanan dokumen
elektronik yang
disediakan oleh
Pemohon tanpa
memungut biaya.
Dalam hal informasi
yang diminta tersedia
dalam dokumen
elektronik (softcopy),
pada hari yang sama
12.Menggandakan
(fotokopi) informasi
yang diminta dan
memberikan informasi
tersebut kepada
Pemohon sesuai
dengan waktu yang
termuat dalam
Pemberitahuan Tertulis
atau selambatlambatnya dalam
jangka waktu 2 (dua)
hari kerja sejak
Pemohon membayar
biaya perolehan
informasi
13. Memperpanjang waktu
sebagaimana
dimaksud angka 12
selama 1 (satu) hari
kerja apabila
diperlukan proses
pengaburan informasi
dan selama 3 (tiga)
hari kerja jika informasi
yang diminta bervolume besar.
14.Meminta Pemohon
untuk menandatangani
kolom penerimaan
informasi dalam
Register Permohonan
setelah petugas
informasi memberikan
fotokopi informasi yang
dimaksud
Pelayanan Informasi Dengan Prosedur Khusus
1. Mengisi formulir
permohonan yang
disediakan Pengadilan
2. Mengisi Register
Permohonan Informasi
3. Mencari informasi yang
diminta oleh Pemohon
dan memperkirakan
biaya perolehan
informasi serta waktu
yang dibutuhkan untuk
penggandaannya
dengan dibantu oleh
Penanggung jawab
Informasi di unit kerja
terkait.
4.Menuliskan keterangan
mengenai perkiraan
biaya perolehan
informasi dan waktu
yang dibutuhkan untuk
penggandaannya
dalam formulir
permohonan yang
telah diisi Pemohon
Apabila informasi yang
diminta telah tersedia
dan tidak memerlukan
ijin PPID.
5. Menuliskan keterangan
mengenai perkiraan
biaya perolehan
informasi dan waktu
yang dibutuhkan untuk
penggandaannya
dalam formulir
permohonan yang
telah diisi Pemohon
Apabila informasi yang
diminta telah tersedia
dan tidak memerlukan
ijin PPID
6.Mengirimkan informasi
tersebut ke email
Pemohon atau
menyimpan informasi
tersebut ke alat
penyimpanan dokumen
elektronik yang
disediakan oleh
Pemohon tanpa
memungut biaya.
Dalam hal informasi
yang diminta tersedia
dalam dokumen
elektronik (softcopy),
pada hari yang sama
7.Menggandakan
(fotokopi) informasi
yang diminta dan
memberikan informasi
tersebut kepada
Pemohon sesuai
dengan waktu yang
termuat dalam
Pemberitahuan Tertulis
atau selambatlambatnya dalam
jangka waktu 2 (dua)
hari kerja sejak
Pemohon membayar
biaya perolehan
informasi.
8.Memperpanjang waktu
sebagaimana
dimaksud angka 12
selama 1 (satu) hari
kerja apabila
diperlukan proses
pengaburan informasi
dan selama 3 (tiga)
hari kerja jika informasi
yang diminta
bervolume besar.
9.Meminta Pemohon
untuk menandatangani
kolom penerimaan
informasi dalam
Register Permohonan
setelah petugas
informasi memberikan
fotokopi informasi yang
dimaksud.