Pandeglang
Beranda
Profil
Sejarah
Visi Misi
Profil Pimpinan Daerah
Layanan
Layanan Publik
PPID Pandeglang
Explore Pandeglang
Hotel
Restaurant
Situs/Cagar
Wisata
Informasi
Berita
SIMAPAN
Pengumuman
Agenda
Unduhan
Data Kecamatan
Data Desa
Lainnya
SAKIP
Potensi Investasi Kabupaten Pandeglang
Terms and Conditions
Home
Terms and Conditions
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Nomor Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Peserta
Persyaratan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga
Kanal Lainnya untuk pengecekan iuran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Peserta datang ke layanan MPP
Satpam MPP menyapa, menayakan kebutuhan, memberikan persyaratan, formulir isian dan memberikan nomor antrian kepada peserta
Peserta mengisi formulir isian peserta
Peserta menunggu antrian
Peserta Menuju Loket Layanan
Petugas Frontliner mengidentifikasi kebutuhan peserta, melakukan verifikasi dan validasi data
Petugas Melakukan entry data peserta sesuai data dukcapil dan mencetak kartu peserta JKN KIS
Petugas Frontliner memberikan edukasi kepada peserta terkait program JKN KIS
Peserta memberikan feed back pelayanan dan meninggalkan loket
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja selama Tidak ada kendala yang mengganggu operasional layanan
Biaya /Tarif
Rp. 0 (Nol) Rupiah