Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Nomor Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Peserta
Persyaratan
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jika Pengaktifan Kembali Kepesertaan anak PPU > 21 tahun masih kuliah maka ditambahkan persyaratan sebagai berikut
Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (untuk anak Pekerja Penerima Upah (PPU) anak ke- 1 s.d. 3 yang berusia >21 tahun s.d 25 tahun)
Jika Registrasi Ulang (PNS/PRAJURIT/POLRI DAN PENSIUNAN/VETERAN-PK) maka ditambahkan persyaratan sebagai berikut
SK Pengangkatan Terakhir/ Keputusan Terakhir
"Daftar Slip Gaji Terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja Jika Pensiunan Slip/Bukti tunjangan pensiun"
Penetapan Pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam kartu keluarga)
Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (untuk anak Pekerja Penerima Upah (PPU) anak ke- 1 s.d. 3 yang berusia >21 tahun s.d 25 tahun)
Jika Registrasi Ulang Bayi > 3 Bulan/ Data Ganda persyaratannya sebagai berikut
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Peserta datang ke layanan MPP
Satpam MPP menyapa, menayakan kebutuhan, memberikan persyaratan, formulir isian dan memberikan nomor antrian kepada peserta
Peserta mengisi formulir isian peserta
Peserta menunggu antrian
Peserta Menuju Loket Layanan
Petugas Frontliner mengidentifikasi kebutuhan peserta, melakukan verifikasi dan validasi data
Petugas Melakukan entry data peserta sesuai data dukcapil dan mencetak kartu peserta JKN KIS
Petugas Frontliner memberikan edukasi kepada peserta terkait program JKN KIS
Peserta memberikan feed back pelayanan dan meninggalkan loket
Jangka Waktu penyelesaian
1 Hari Kerja selama tidak ada kendala yang mengganggu operasional layanan