Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Nomor Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Peserta
Persyaratan
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Rekening tabungan/ ATM dari BNI/BRI/Mandiri/BCA/BTN/BSI
KTP pemilik rekening tabungan
Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp. 10.000,- jika belum autodebet
"Surat pernyataan keluar dari peserta PBI JK yang di tandatangani oleh Kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga dalam KK bermeterai Rp. 10.000,-
(dari peserta PBI menjadi peserta PBPU)"
Bukti pembayaran iuran bulan berjalan atau bukti pembayaran atas tunggakan iuran sebelumnya (jika ada iuran tertunggak)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Peserta datang ke layanan MPP
Satpam MPP menyapa, menayakan kebutuhan, memberikan persyaratan, formulir isian dan memberikan nomor antrian kepada peserta
Peserta mengisi formulir isian peserta
Peserta menunggu antrian
Peserta Menuju Loket Layanan
Petugas Frontliner mengidentifikasi kebutuhan peserta, melakukan verifikasi dan validasi data
Petugas Melakukan entry data peserta sesuai data dukcapil dan mencetak kartu peserta JKN KIS
Petugas Frontliner memberikan edukasi kepada peserta terkait program JKN KIS
Peserta memberikan feed back pelayanan dan meninggalkan loket
Jangka Waktu
1 Hari Kerja selama tidak ada kendala yang Menggangu Operasional Layanan