Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Nomor Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Peserta
Persyaratan
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Rekening tabungan/ ATM dari BNI/BRI/Mandiri/BCA/BTN/BSI
KTP pemilik rekening tabungan
Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp. 10.000,- jika belum autodebet
Jika peserta Warga Negara Asing maka persyaratannya sebagai berikut
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Rekening tabungan/ ATM dari BNI/BRI/Mandiri/BCA/BTN/BSI
Surat izin bekerja/berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Peserta datang ke layanan MPP Satpam MPP menyapa, menayakan kebutuhan, memberikan persyaratan, formulir isian dan memberikan nomor antrian kepada peserta Peserta mengisi formulir isian peserta Peserta menunggu antrian Peserta Menuju Loket Layanan Petugas Frontliner mengidentifikasi kebutuhan peserta, melakukan verifikasi dan validasi data Petugas Melakukan entry data peserta sesuai data dukcapil dan mencetak kartu peserta JKN KIS Petugas Frontliner memberikan edukasi kepada peserta terkait program JKN KIS Peserta memberikan feed back pelayanan dan meninggalkan loket
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja Selama tidak ada kendala yang mengganggu operasional layanan