Perjanjian Kerjasama antara PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten , Tbk dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Wilayah Jawa barat Nomor MOU/04/112014 dan 103/PKS/DIR/INS/2014 tanggal 20 November 2014 tentang layanan perbankan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan
Nasabah Membawa Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan e-KTP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Nasabah datang ke petugas Bank Bjb membawa Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Petugas Bank Memproses pembayaran melalui sistem Bank Bjb sesuai dengan tagihan
Petugas Bank mencetak dan menyerahkan bukti pembayaran kepada nasabah yang telah di validasi