Perjanjian Kerjasama PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Nomor 970/015-BAPENDA/2018, Nomor B/03/XII/2018, Nomor P/SP/29/2018, dan Nomor 19/PKS/KANWIL IV/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ,Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pada wilayah Hukum Kepolisian Daerah Banten Provinsi Banten melalui seluruh Jaringan Kantor dan Jaringan Elektronika PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Persyaratan
Wajib pajak datang ke Loket Bank BJB membawa KODE BAYAR yang diperoleh dari Aplikasi SAMBAT (tidak berlaku untuk pembayaran pajak 5 Tahunan ).
Wajib Pajak membawa STNK dan KTP sesuai dengan data yang tercantum pada STNK
Sistem, Mekansime dan Prosedur
Wajib Pajak Datang Ke Petugas Bank Bjb membawa KODE BAYAR yang diperoleh dari Aplikasi SAMBAT
Wajib Pajak menyerahkan asli STNK dan KTP sesuai dengan data yang tercantum pada STNK pada petugas Bank
Petugas Bank memproses pembayaran melalui sistem Bank Bjb sesuai dengan tagihan
Petugas Bank menyerahkan Bukti Pembayaran Kepada Wajib Pajak
Petugas Bank melakukan percetakan e-SKKP melalui Aplikasi SAMBARA dan Percetakan pengesahan STNK secara Elektronik