Pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
PP Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
PP Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
PMNA/KBPN Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Perdesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna untuk penyajian dalam Peta
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi
Perda RTRW Kab/Kota
Persyaratan Pelayanan
Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa Apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
Proposal Rencana Kegiatan Teknis pada lokasi yang akan dimohon
Sketsa lokasi yang di mohon
Fotocopy Sertifikat yang telah dicocokan oleh petugas loket
sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pendaftaran Di Konter MPP Setelah Berkas
Lengkap
Tim BPN Survey Ke Lokasi Yang Dimohon
Pengolah Data Dan Rapat Tim Pertimbangan
Teknis Pertanahan BPN
Terbit Risalah Pertimbangan Teknis
Pertanahan Disertai Dengan Lampiran Delapan Peta
Hasil Produk Diambil Di Konter MPP BPN
Jangka Waktu Penyelesaian
10 (Sepuluh) Hari Kerja
Biaya/Tarif
Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah dihitung berdasarkan Rumus